Selasa, 17 Februari 2009

912.204 orang jadi ancaman bagi pelaksanaan Pemiliu


PADANG--Sebanyak 912.204 pemilih dari 3.144.383 pemilih Sumatera Barat yang sudah masuk dalam daftar Pemilih Tetap belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dari total angka tersebut, seluruh pemilih di Mentawai atau 100 persen DPT belum memiliki NIK disusul Kota Padang 73 persen.

Ketua KPU Sumbar Marzul Veri mengatakan, UU No.10/ 2008 pasal 33 ayat 2 disebutkan DPT memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, tanggal lahir dan NIK. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka DPT akan cacat hukum, bahkan bisa jadi KPU akan digugat oleh caleg.

"Kalau tidak ada NIK, akan cacat hukum, bisa saja caleg yng kalah setelah Pemilu akan mempersoalkan NIK, karena dianggap KPU mengada-ngada nama DPT," kata Veri di kantor KPU Sumbar, Jumat (13/2).

Menurut Veri, tugas untuk pemberian NIK bagi daftar pemilih merupakan tugas pemerintah kabupaten dan kota melalui Kantor Catatan Sipil. Namun hingga saat ini pihak Capil pun telah angkat tangan dengan persoalan ini.

"Beberapa daerah telah angkat tangan dengan persoalan ini, kita akan terus mendesak Pemda untuk menyelesaikan NIK, biar bagaimanapun DPT harus pakai NIK. Besok kita akan bahas ini dalam rapat kordinasi dengan Gubernur, " kata Veri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar